MEMAHAMI BUDAYA DAN KEARIFAN DAKWAH
Budaya berasal dari bahasa sansekerta buddhaya bentuk jamak
dari buddhi diartikan sebagai hal-hal yg berkaitan dengan budi/akal.
Dalam bahasa Inggris budaya adalah culture yang berasal dari bahasa
latin colere yang berarti mengolah/mengerjakan. Dalam bahasa Belanda
budaya adalah cultuur berarti mengolah tanah/ bertani dengan demikian
kata budaya berkaitan dengan kemampuan manusia dalam mengelola sumber-sumber
kehidupan, dalam hal ini pertanian. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, budaya (culture)
diartikan sebagai pikiran, adat istiadat, sesuatu yang sudah berkembang,
sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah. Kata budaya dapat
disinonimkan dengan tradisi (tradition). Tradisi
diartikan sebagai kebiasaan masyarakat yang tampak dari perilaku sehari-hari
yang menjadi kebiasaan dari kelompok dalam masyarakat tersebut.
Budaya adalah suatu konsep yang membangkitkan
minat dan berkenaan dengan cara manusia hidup, belajar berpikir, merasa,
mempercayai, dan mengusahakan apa yang patut menurut budanya dalam arti kata
merupakan tingkah laku dan gejala sosial yang menggambarkan identitas dan citra
suatu masyarakat. Menurut Geertz dalam bukunya “Mojokuto,
Dinamika Sosial Sebuah Kota di Jawa”, mengatakan bahwa budaya adalah suatu
sistem makna dan simbol yang disusun dalam pengertian dimana individu-individu
mendefinisikan dunianya, menyatakan perasaannya dan memberikan penilaian
penilaiannya, suatu pola makna yang ditransmisikan secara historis, diwujudkan
dalam bentuk- bentuk simbolik melalui sarana dimana orang orang
mengkomunikasikan, mengabdikan, dan mengembangkan pengetahuan, karena kebudayaan
merupakan suatu sistem simbolik maka haruslah dibaca, diterjemahkan dan diinterpretasikan.
Dakwah dengan kearifan budaya local tidak
hanya dipahami sebagai the transfer of Islamic values (transfer nilai-nilai Islam) kepada
manusia. Tetapi mengupayakan kesadaran
nurani agar setiap individu manusia mengusung setiap budaya positif
secara kritis tanpa melihat latar belakang budaya pada masyarakat. Al-Qur’an
mengharuskan Islam untuk melestarikan, usaha-usaha mengetahui karakter
budaya suatu masyarakat merupakan suatu kunci utama dalam memahami
dakwah lewat kearifan budaya lokal. Dakwah kultural adalah sebuah
upaya untuk mentranspormasikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat
tertentu dengan tetap memperhatikan realitas sosial yang ada, dengan prinsip
bahwa bagaimana caranya agar Islam “tidak bertentangan” dengan kebiasaan
masyarakat yang telah diyakini secara turun temurun. Aripudin menyebutkan
bahwa wujud produk dakwah antarbudaya ketika terjadi proses interaksi
antara nilai-nilai Islam dengan budaya-budaya lokal, akan menghasilkan
wujud budaya Islami yang bertentangan masing-masing nilai (resistensi),
terjadi pembauran (akulturasi), penerimaan salah satunya (receipt),
sehingga menimbulkan hegemoni nilai budaya atau terjadi perpaduan yang saling
mengisi (komplementer).
Eksistensi dakwah akan bersentuhan dengan sosio-kultural
yang mengitarinya, posisi dakwah sebagai satu variabel dan problematika
kehidupan sosial, maka keberadaan dakwah dapat mempengaruhi perubahan
sosial tersebut. Menurut Acep Aripudin diperlukan teori dari sisi analisis ilmu
sosial, yaitu:
1. Resistance theory (teori resistensi) atau teori
penolakan. Dasar asumsi teori ini
adalah bahwa setiap aktivitas dakwah akan selalu menghadapkan variabel da’i dan mad’u. Ketika interaksi terjadi pertentangan
bahkan sikap dan respons penolakan
tidak terelakan khususnya penolakan dari mad’u.
Penolakan tersebut adalah konsekuensi logis akibat proses difusi budaya dari budaya yang berbeda. Da’i menyampaikan pesan-pesan dakwah yang termasuk baru bagi masyarakat tertentu. Maka budaya itu mengancam eksistensi budaya lama yang telah dipeluk masyarakat sejak lama yang sudah berakar di kehidupannya. Umumnya mad’u menganggap budaya baru itu aneh bahkan menyalahkan. Budaya baru itu terkadang berbentuk gagasan, teori, dan tindakan yang teraktualisasi dalam proses
interaksi masyarakat.
2. Acculturation theory (teori akulturasi) atau teori percampuran. Dari
landasan teori ini, percampuran
budaya karena interaksi manusia akan kehadiran bentuk budaya baru merupakan keniscayaan. Setiap manusia, komponen bangsa penghuni bumi ini memiliki kebudayaan, bahkan kebudayaan unggulan masing-masing anggota masyarakat untuk saling tukar secara terus-menerus dalam proses kehidupannya.
3. Receptie theory (teori
resepsi). Menerima sepenuhnya atau menerima sebagian gagasan budaya yang lain adalah landasan utama teori ini. Penerimaan bisa
terjadi karena gagasan dan budaya baru itu dianggap
lebih baik dan menjanjikan terhadap perbaikan nasib hidup masyarakat. Fakta sejarah pengalaman ideal suatu masyarakat sering menjadi sandaran utama proses penerimaan terhadap gagasan-gagasan dan budaya baru dalam teori resepsi. Kondisi sosial masyarakat akan tampak lebih harmoni dan berjalan lebih terkendali karena terjadi kesepahaman dan atau paksaan.
4. Complementery theory (teori komplementer) yaitu
terjadi proses pertukaran antar budaya di dunia berjalan dengan
cepat sehingga memungkinkan terjadi gesekan dan perpaduan
budaya-budaya tersebut. Pada kenyataannya tak
sepenuhnya suatu budaya baru/budaya lain
dapat diterima suatu masyarakat dengan mulus bahkan bias terjadi penolakan. Akan tetapi lambat laun sebagian budaya luar dan baru itu diterima, bahkan dijadikan model dalam hubungan interaksi antar masyarakat. Antara budaya baru suatu masyarakat dan budaya lainnya bukan saling berbenturan (clash culture), tetapi
menjadi budaya yang saling mengisi (complementary
culture).
Prinsip dakwah antarbudaya menjadi pegangan
atau acuan prediktif kebenaran yang menjadi dasar berpikir dan bertindak
merealisasikan bidang dakwah dengan mempertimbangkan aspek budaya dan
keragamannya ketika berinteraksi dengan mad'u dalam rentang ruang dan waktu
sesuai dengan perkembangan. Diantaranya:
1. Prinsip Universalitas,
bahwa objek dakwah Islam adalah semua manusia tanpa mengenal
batasan budaya, etnis dan sebagainya. Menurut Moh. Ali Aziz, universalitas dakwah memiliki dua dimensi, yaitu universal dalam arti berlaku untuk setiap tempat tanpa mengenal batas-batas etnis, dan
universalitas dalam arti berlaku untuk setiap waktu
tanpa adanya pembatasan.
2. Prinsip liberation (pembebasan). Pembebasan
disini memiliki dua arti yaitu, pertama, bagi dai yang melaksanakan tugas
dakwah harus bebas dari segala macam teror yang mengancam keselamatan
dan terbebas dari segala kekurangan materi untuk menghindari fitnah yang
merusak citra dai. Kedua, kebebasan terhadap mad'u tidak ada paksaan dalam
agama.
3. Prinsip rasionalitas, merupakan
respons asasi terhadap masyarakat yang menggunakan prinsip amal hidupnya dengan
prinsip-prinsip rasional seperti yang sedang terjadi pada masyarakat sekarang. Hubungan antara individu dengan masyarakat lainnya terikat kontrak
dalam situasi fungsional terutama ukuran-ukuran yang bersifat kebutuhan materi.
4. Prinsip kearifan, sebagai suatu cara
pendekatan dakwah yang mengacu pada kearifan pertimbangan budaya, sehingga
orang lain tidak merasa tersinggung atau merasa dipaksa untuk menerima suatu
gagasan atau ide tertentu terutama menyangkut perubahan diri dan masyarakat ke
arah yang lebih baik. Kearifan merupakan suatu syarat mutlak dalam suksesnya pencapaian tujuan dakwah. Dai
yang sukses berdakwah ialah sanggup
menyesuaikan dan memposisikan dirinya dalam
mengatasi segala keadaan yang dihadapi. Kearifan atau bijaksana dimaksud bukan
berarti tegas dan kaku dan juga bukan berarti lemah dan apatis dalam melihat
segala gejala budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam dan kemanusiaan.
5. Prinsip penegakan etika, atas dasar kearifan
budaya yang mengacu pada pemikiran teologi Qur'ani, yaitu prinsip moral dan
etik yang diturunkan dari isyarat Al-Qur'an dan Sunnah tentang nilai baik dan
buruk tentang keharusan perilaku etika melaksanakan dakwah Islam
termasuk di dalamnya dakwah antar budaya.
KESIMPULAN
Kedatangan Islam mengakibatkan adanya perombakan
masyarakat atau peralihan bentuk (transformasi) sosial ke arah yang
islami, namun pada saat yang sama kedatangan Islam juga tidak bersifat disruptif
yakni memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya atau memisahkan masyarakat
dari budayanya. Islam justru ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar bagi
masa lampau itu dan bisa dipertahankan dalam ajaran islam secara universal. Dakwah kultural adalah sebuah upaya
untuk mentranspormasikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat tertentu
dengan tetap memperhatikan realitas sosial yang ada, dengan prinsip
bahwa bagaimana caranya agar Islam “tidak bertentangan” dengan kebiasaan
masyarakat yang telah diyakini secara turun temurun. Dakwah dengan kearifan budaya local tidak hanya dipahami sebagai the transfer of Islamic values (transfer nilai-nilai Islam) kepada
manusia.
REFERENSI
Abdul Wahid, 2018, Dakwah dalam Pendekatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Tinjauan
Dalam Perspektif Internalisasi Islam dan Budaya), Jurnal Tabligh,
Vol.19 No.1
Ahmad Sarbini, 2011, Model Dakwah
Berbasis Budaya Lokal di Jawa Barat, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.3, No.17
Baharuddin Ali, 2013, Prinsip-Prinsip Dakwah
Antarbudaya, Jurnal Berita Sosial, Edisi I.
Masykurotus
Syarifah, 2016, Budaya dan Kearifan Dakwah,
Jurnal
Al-Balagh, Vol.1, No.1
Muzaki, 2017, Dakwah Islam Dan Kearifan Budaya Lokal, Orasi: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol.8, No.1
Sumarto, 2019, Budaya, Pemahaman dan Penerapannya “Aspek Sistem Religi, Bahasa, Pengetahuan, Sosial, Keseninan dan Teknologi”, Jurnal Literasiologi, Vol.1, No.2
Komentar
Posting Komentar