MEMAHAMI BUDAYA DAN KEARIFAN DAKWAH

 

Budaya berasal dari bahasa sansekerta buddhaya bentuk jamak dari buddhi diartikan sebagai hal-hal yg berkaitan dengan budi/akal. Dalam bahasa Inggris budaya adalah culture yang berasal dari bahasa latin colere yang berarti mengolah/mengerjakan. Dalam bahasa Belanda budaya adalah cultuur berarti mengolah tanah/ bertani dengan demikian kata budaya berkaitan dengan kemampuan manusia dalam mengelola sumber-sumber kehidupan, dalam hal ini pertanian. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, budaya (culture) diartikan sebagai pikiran, adat istiadat, sesuatu yang sudah berkembang, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah. Kata budaya dapat disinonimkan dengan tradisi (tradition). Tradisi diartikan sebagai kebiasaan masyarakat yang tampak dari perilaku sehari-hari yang menjadi kebiasaan dari kelompok dalam masyarakat tersebut.
Budaya adalah suatu konsep yang membangkitkan minat dan berkenaan dengan cara manusia hidup, belajar berpikir, merasa, mempercayai, dan mengusahakan apa yang patut menurut budanya dalam arti kata merupakan tingkah laku dan gejala sosial yang menggambarkan identitas dan citra suatu masyarakat. Menurut Geertz dalam bukunya “Mojokuto,  Dinamika Sosial Sebuah Kota di Jawa”, mengatakan bahwa budaya adalah suatu sistem makna dan simbol yang disusun dalam pengertian dimana individu-individu mendefinisikan dunianya, menyatakan perasaannya dan memberikan penilaian penilaiannya, suatu pola makna yang ditransmisikan secara historis, diwujudkan dalam bentuk- bentuk simbolik melalui sarana dimana orang orang mengkomunikasikan, mengabdikan, dan mengembangkan pengetahuan, karena kebudayaan merupakan suatu sistem simbolik maka haruslah dibaca, diterjemahkan dan diinterpretasikan.
Dakwah dengan kearifan budaya local tidak hanya dipahami sebagai the transfer of Islamic values (transfer nilai-nilai Islam) kepada manusia. Tetapi mengupayakan kesadaran nurani agar setiap individu manusia mengusung setiap budaya positif secara kritis tanpa melihat latar belakang budaya pada masyarakat. Al-Qur’an mengharuskan Islam untuk melestarikan, usaha-usaha mengetahui karakter budaya suatu masyarakat merupakan suatu kunci utama dalam memahami dakwah lewat kearifan budaya lokal. Dakwah kultural adalah sebuah upaya untuk mentranspormasikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat tertentu dengan tetap memperhatikan realitas sosial yang ada, dengan prinsip bahwa bagaimana caranya agar Islam “tidak bertentangan” dengan kebiasaan masyarakat yang telah diyakini secara turun temurun. Aripudin menyebutkan bahwa wujud produk dakwah antarbudaya ketika terjadi proses interaksi antara nilai-nilai Islam dengan budaya-budaya lokal, akan menghasilkan wujud budaya Islami yang bertentangan masing-masing nilai (resistensi), terjadi pembauran (akulturasi), penerimaan salah satunya (receipt), sehingga menimbulkan hegemoni nilai budaya atau terjadi perpaduan yang saling mengisi (komplementer).
Eksistensi dakwah akan bersentuhan dengan sosio-kultural yang mengitarinya, posisi dakwah sebagai satu variabel dan problematika kehidupan sosial, maka keberadaan dakwah dapat mempengaruhi perubahan sosial tersebut. Menurut Acep Aripudin diperlukan teori dari sisi analisis ilmu sosial, yaitu:
1. Resistance theory (teori resistensi) atau teori penolakan. Dasar asumsi teori ini adalah bahwa setiap aktivitas dakwah akan selalu menghadapkan variabel da’i dan mad’u. Ketika interaksi terjadi pertentangan bahkan sikap dan respons penolakan tidak terelakan khususnya penolakan dari mad’u. Penolakan tersebut adalah konsekuensi logis akibat proses difusi budaya dari budaya yang berbeda. Da’i menyampaikan pesan-pesan dakwah yang termasuk baru bagi masyarakat tertentu. Maka budaya itu mengancam eksistensi budaya lama yang telah dipeluk masyarakat sejak lama yang sudah berakar di kehidupannya. Umumnya mad’u menganggap budaya baru itu aneh bahkan menyalahkan. Budaya baru itu terkadang berbentuk gagasan, teori, dan tindakan yang teraktualisasi dalam proses interaksi masyarakat.
2. Acculturation theory (teori akulturasi) atau teori percampuran. Dari landasan teori ini, percampuran budaya karena interaksi manusia akan kehadiran bentuk budaya baru merupakan keniscayaan. Setiap manusia, komponen bangsa penghuni bumi ini memiliki kebudayaan, bahkan kebudayaan unggulan masing-masing anggota masyarakat untuk saling tukar secara terus-menerus dalam proses kehidupannya.
3. Receptie theory (teori resepsi). Menerima sepenuhnya atau menerima sebagian gagasan budaya yang lain adalah landasan utama teori ini. Penerimaan bisa terjadi karena gagasan dan budaya baru itu dianggap lebih baik dan menjanjikan terhadap perbaikan nasib hidup masyarakat. Fakta sejarah pengalaman ideal suatu masyarakat sering menjadi sandaran utama proses penerimaan terhadap gagasan-gagasan dan budaya baru dalam teori resepsi. Kondisi sosial masyarakat akan tampak lebih harmoni dan berjalan lebih terkendali karena terjadi kesepahaman dan atau paksaan.
4. Complementery theory (teori komplementer) yaitu terjadi proses pertukaran antar budaya di dunia berjalan dengan cepat sehingga memungkinkan terjadi gesekan dan perpaduan budaya-budaya tersebut. Pada kenyataannya tak sepenuhnya suatu budaya baru/budaya lain dapat diterima suatu masyarakat dengan mulus bahkan bias terjadi penolakan. Akan tetapi lambat laun sebagian budaya luar dan baru itu diterima, bahkan dijadikan model dalam hubungan interaksi antar masyarakat. Antara budaya baru suatu masyarakat dan budaya lainnya bukan saling berbenturan (clash culture), tetapi menjadi budaya yang saling mengisi (complementary culture). 

Prinsip dakwah antarbudaya menjadi pegangan atau acuan prediktif kebenaran yang menjadi dasar berpikir dan bertindak merealisasikan bidang dakwah dengan mempertimbangkan aspek budaya dan keragamannya ketika berinteraksi dengan mad'u dalam rentang ruang dan waktu sesuai dengan perkembangan. Diantaranya:
1. Prinsip Universalitas, bahwa objek dakwah Islam adalah semua manusia tanpa mengenal batasan budaya, etnis dan sebagainya. Menurut Moh. Ali Aziz, universalitas dakwah memiliki dua dimensi, yaitu universal dalam arti berlaku untuk setiap tempat tanpa mengenal batas-batas etnis, dan universalitas dalam arti berlaku untuk setiap waktu tanpa adanya pembatasan.
2. Prinsip liberation (pembebasan). Pembebasan disini memiliki dua arti yaitu, pertama, bagi dai yang melaksanakan tugas dakwah harus bebas dari segala macam teror yang mengancam keselamatan dan terbebas dari segala kekurangan materi untuk menghindari fitnah yang merusak citra dai. Kedua, kebebasan terhadap mad'u tidak ada paksaan dalam agama.
3. Prinsip rasionalitas, merupakan respons asasi terhadap masyarakat yang menggunakan prinsip amal hidupnya dengan prinsip-prinsip rasional seperti yang sedang terjadi pada masyarakat sekarang. Hubungan antara individu dengan masyarakat lainnya terikat kontrak dalam situasi fungsional terutama ukuran-ukuran yang bersifat kebutuhan materi.
4. Prinsip kearifan, sebagai suatu cara pendekatan dakwah yang mengacu pada kearifan pertimbangan budaya, sehingga orang lain tidak merasa tersinggung atau merasa dipaksa untuk menerima suatu gagasan atau ide tertentu terutama menyangkut perubahan diri dan masyarakat ke arah yang lebih baik. Kearifan merupakan suatu syarat mutlak dalam suksesnya pencapaian tujuan dakwah. Dai yang sukses berdakwah ialah sanggup menyesuaikan dan memposisikan dirinya dalam mengatasi segala keadaan yang dihadapi. Kearifan atau bijaksana dimaksud bukan berarti tegas dan kaku dan juga bukan berarti lemah dan apatis dalam melihat segala gejala budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam dan kemanusiaan.
5. Prinsip penegakan etika, atas dasar kearifan budaya yang mengacu pada pemikiran teologi Qur'ani, yaitu prinsip moral dan etik yang diturunkan dari isyarat Al-Qur'an dan Sunnah tentang nilai baik dan buruk tentang keharusan perilaku etika melaksanakan dakwah Islam termasuk di dalamnya dakwah antar budaya.

 

KESIMPULAN

Kedatangan Islam mengakibatkan adanya perombakan masyarakat atau peralihan bentuk (transformasi) sosial ke arah yang islami, namun pada saat yang sama kedatangan Islam juga tidak bersifat disruptif yakni memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya atau memisahkan masyarakat dari budayanya. Islam justru ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar bagi masa lampau itu dan bisa dipertahankan dalam ajaran islam secara universal. Dakwah kultural adalah sebuah upaya untuk mentranspormasikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat tertentu dengan tetap memperhatikan realitas sosial yang ada, dengan prinsip bahwa bagaimana caranya agar Islam “tidak bertentangan” dengan kebiasaan masyarakat yang telah diyakini secara turun temurun. Dakwah dengan kearifan budaya local tidak hanya dipahami sebagai the transfer of Islamic values (transfer nilai-nilai Islam) kepada manusia.

 

REFERENSI

Abdul Wahid, 2018, Dakwah dalam Pendekatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Tinjauan Dalam Perspektif Internalisasi Islam dan Budaya), Jurnal Tabligh, Vol.19 No.1

Ahmad Sarbini, 2011, Model Dakwah Berbasis Budaya Lokal di Jawa Barat, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.3, No.17

Baharuddin Ali, 2013, Prinsip-Prinsip Dakwah Antarbudaya, Jurnal Berita Sosial, Edisi I.

Masykurotus Syarifah, 2016, Budaya dan Kearifan Dakwah, Jurnal Al-Balagh, Vol.1, No.1

Muzaki, 2017, Dakwah Islam Dan Kearifan Budaya Lokal, Orasi: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol.8, No.1

Sumarto, 2019, Budaya, Pemahaman dan Penerapannya “Aspek Sistem Religi, Bahasa, Pengetahuan, Sosial, Keseninan dan Teknologi”, Jurnal Literasiologi, Vol.1, No.2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI BERDAKWAH DALAM POLA KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA

MEMAHAMI AKTIVITAS KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA VERBAL DAN NON VERBAL DALAM DAKWAH